Usai ditangkap, S menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, motif nenek menyuruh cucu mengemis itu didasari faktor ekonomi.
Baca juga: Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Pelaku Mengaku Polisi, Ternyata…
Tri mengungkapkan, hal tersebut tak membuatnya bebas dari ancaman hukuman.
“Sekarang pelaku masih diperiksa, pelaku akan kita kenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun. Korban diketahui adalah cucunya sendiri," jelasnya.
Penganiayaan yang diduga dilakukan S terhadap TK terekam oleh warga.
Kejadian itu berlangsung di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Charitas, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Sempat Murung dan Takut Bertemu Orang, Perawat Korban Penganiayaan Disebut Mulai Tersenyum
Dalam video berdurasi satu menit tersebut, S melakukan penganiayaan fisik terhadap cucunya usai dia menyetorkan uang.
S yang mengetahui perbuatannya itu diviieo, langsung menarik tangan TK dan kemudian berjalan meninggalkan perekam.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.