Edy mengatakan ada keterangan dari ibu korban yang mengarah ke pelaku Heru.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Siri dan Buang Jasad Korban ke Sumur, Pelaku Kabur Bersama Istri Ketiga
"Pelaku ini merupakan teman korban. Motif pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati sering diejek, diolok-olok, dikata-katain lemah, dan kemudian pernah difitnah korban ini punya utang terhadap pelaku."
"Itu disampaikan kepada ibu korban. Padahal yang punya utang itu adalah sebetulnya korban ini kepada pelaku," ungkap dia.
Heru dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kenapa pasal pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah sakit hati dia mempersiapkan sedemikian rupa. Baik alat yang digunakan, tempat yang akan digunakan untuk eksekusi."
"Sehingga pelaku kita tetapkan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Edy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.