Edy mengatakan lokasi tempat kejadian pembunuhan tersebut sangat gelap tidak ada penerangan. Selain itu di sekitar lokasi kejadian adalah area persawahan.
"Sehingga kita tidak mendapatkan saksi pada saat di TKP. Kita hanya olah TKP berdasarkan visualisasi terhadap korban maupun barang bukti yang ada," kata dia.
Setelah olah TKP, lanjut dia korban dibawa ke rumah sakit untuk keperluan otopsi. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berkaitan dengan korban.
Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh ditangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten pada Rabu (28/4/2021) sekitar 03.00 WIB.
"Pelaku ini merupakan teman korban. Motif pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati sering diejek, diolok-olok, dikata-katain lemah, dan kemudian pernah difitnah korban ini punya utang terhadap pelaku. Itu disampaikan kepada ibu korban. Padahal yang punya utang itu adalah sebetulnya korban ini kepada pelaku," ungkap dia.
Edy mengatakan polisi telah menetapkan Heru sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Dukuh Karangeri RT 009, RW 004 Desa Kadilajo tersebut.
Baca juga: Suami Tega Bunuh Istrinya yang Hamil, Motifnya Emosi karena Sering Dihina
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kenapa pasal pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah sakit hati dia mempersiapkan sedemikian rupa. Baik alat yang digunakan, tempat yang akan digunakan untuk eksekusi. Sehingga pelaku kita tetapkan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.