MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021) siang.
Jaksa menggeledah beberapa ruang kantor Bapenda untuk mencari bukti dugaan penyelewengan setoran dana pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun senilai Rp 9,2 milyar.
Penggeledahan kantor yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Madiun di Caruban itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Madiun Bayu Novriandinata dan Kasi Intel Arief Fachturohman bersama tiga petugas lainnya.
Penggeledahan berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.
Usai menggeledah, tim penyidik Kejari Madiun membawa tumpukan berkas dan dokumen terkait setoran PBB. Tak hanya itu, penyidik membawa satu koper dokumen lain untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Bayu Novriandinata menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi penyelewengan setoran dana Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) Kabupaten Madiun.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Resmi Menikahi Gadis Asal Jombang
“Di sini kami menggeledah untk melengkapi dokumen barang bukti kasus dugaan penyelewengan setoran dana PBB Perkotaan dan Pedesaan,” kata Bayu yang dikonfirmasi usai penggeledahan, Kamis.
Bayu mengatakan, beberapa dokumen yang disita jaksa di antaranya laporan dan rekapitulasi bukti pembayaran pajak. Barang bukti itu akan diteliti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya di Bapenda, Tim Kejari Madiun juga melakukan penggeledahan dalam kasus yang sama di Kantor Camat Gemarang.
Usai menyita sejumlah dokumen setoran PBB, kata Bayu, tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak. Ke depan penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya termasuk mantan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, Bayu menyatakan untuk sementara mencapai Rp 400-an juta.