Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Rp 3,4 Miliar Milik Susi Diblokir Bank, Berawal dari Kakak Jadi Tersangka TPPU oleh Dirjen Bea Cukai

Kompas.com - 29/04/2021, 16:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rekening milik Siti Badriyah (25) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang berisi Rp 3,4 miliar dibokir pihak bank.

Pemblokiran dilakukan karena saldo Siti dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehari-hari Siti bekerja sebagai perias pengantin. Ia diketahui adik dari BK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.

Baca juga: Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

BK telah menjalani masa hukuman kurang dari setahun di Rutan Demak. Ia ditahan terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.

Kasus yang melibatkan BK sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun demikian, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

Kuasa Hukum BK, Yosep Parera menilai penetapan kliennya tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Uang Rp 3,4 Miliar Diblokir Bank, Warga Boyolali Ajukan Gugatan ke PN Semarang

Mengaku dari warisan

Ilustrasi uang di dalam cangkir.SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang di dalam cangkir.
Siti Badriyah mengaku tidak tahu menahu soal transaksi keuangan yang dilakukan oleh kakaknya BK selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Siti pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pemblokiran empat rekening bank senilai Rp 3,49 miliar.

Baca juga: Hendak Blokir Rekening, Ibu Ini Kaget Uang Ratusan Juta di Tabungannya Raib, Pelaku Ternyata Anak Angkatnya

Yosep Parera yang juga menjadi kuasa hukum Siti Badriyah mengatakan Gugatan tersebut terdaftar di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg dengan pihak tergugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN.

Ia juga mengatakan jika uang Siti beradal dari pembagian warisan, hasil kerja, dan usaha.

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," kata Yosep.

Baca juga: Kuras Rekening Ibu Angkatnya hingga Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi Ditangkap

Saat dikonfirmasi terpisah. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, kata dia, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com