Seperti diketahui, BK saat ini telah menjalani masa hukuman lebih kurang 1 tahun di Rumah Tahanan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.
Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lalu, dalam proses hukuman, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.
Baca juga: Pulang Piknik, 36 Warga Dusun Gondang Boyolali Positif Covid-19
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Yosep yang juga kuasa hukum BK, mengaku sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucapnya.
Menanggapi gugutan yang dilakukan Siti, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengaku siap mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.