TEGAL, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota sudah mendirikan pos pantau di Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) untuk mengawasi orang yang nekat mudik meski ada larangan pemerintah.
Mereka yang terjaring pun dihentikan dan ditanyakan surat keterangan tes Covid-19 dan surat kelengkapan kendaraan.
Bagi yang tidak memiliki surat bebas Covid-19, mereka langsung diminta hasil pemeriksaan Covid-19 oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Baca juga: Pemudik Motor Diprediksi Bakal Penuhi Jalur Pantura, Polisi Dirikan Posko di Tegal
Kepala Bidang Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota Iptu Purnomo S mengatakan, sejak posko penyekatan terpadu didirikan, memang setiap hari petugas menghalau pemudik salah satunya untuk diperiksa dengan tes cepat antigen.
"Sekarang ini pemudik kita swab, kalau negatif silakan lanjutkan perjalanan. Jika positif dikasih dua pilihan, pertama karantina di Kota Tegal, atau balik kanan ke daerah asal," kata Purnomo, Kamis (29/4/2021).
Purnomo memprediksi, peningkatan pemudik akan terjadi dan puncaknya mendekati 6 Mei atau saat mudik dilarang.
Kemungkinan pemudik seperti roda empat juga lebih memilih melalui jalan tol.
"Biasanya sebelum H-7 lebaran ada peningkatan, namun ketika tanggal 6 Mei tidak boleh mudik, prediksi kita ya mungkin sebelum tanggal 6, mungkin antara tanggal 1-5 Mei," terangnya.
Lebih lanjut, sejak 22 April 2021, Satlantas Polres Tegal Kota sudah mengawasi pemudik yang memasuki Jalur Pantura, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.