BANJARMASIN, KOMPAS.com - Untuk memaksimalkan pelarangan mudik, Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan jam malam.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, aturan jam malam akan berlaku mulai 6 Mei 2021.
Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Kota Banjarmasin tidak diperbolehkan melintas di atas pukul 22.00 Wita.
"Kebijakan yang kami ambil ini sejalan dengan larangan mudik dari pemerintah, nantinya kami batasi aktivitas keluar masuk kota sampai pukul 22.00 Wita," tegas Kombes Rachmat Darmawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/4/2021).
Kebijakan pemberlakuan jam malam, kata Rachmat, diputuskan melalui rapat bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota Banjarmasin karena akan dikhawatirkan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
Di setiap pintu masuk Kota Banjarmasin, akan dibuat masing-masing dua posko.
Posko pertama merupakan posko pengamanan sementara lainnya adalah posko pengamanan.
Pada pos pengamanan itulah akan ditempatkan petugas gabungan yang akan memperketat arus kendaraan, baik yang masuk maupun keluar Kota Banjarmasin.
"Kami lakukan penutupan di pintu masuk perbatasan kabupaten dan kota seperti di Jalan Ahmad Yani, kilometer 6," jelasnya.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarmasin Disebut Berlangsung Aman, Partisipasi Pemilih Meningkat
Rachmat menambahkan, masyarakat tetap boleh melintas asalkan ada keperluan mendesak namun harus memperlihatkan bukti kepada petugas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.