KOMPAS.com- Bermula laporan masyarakat hingga upaya penyamaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penggunaan alat rapid test menggunakan barang bekas.
Kasus ini terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sejumlah petugas rapid test antigen pun ditangkap hingga pihak PT Kimia Farma Diagnostik angkat bicara.
"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Dia melaporkan jika alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan adalah barang bekas.
Selanjutnya, pihak Ditreskrimsus Polda Sumur terjun melakukan penyelidikan.
Diutuslah AKP Jericho Levian Chandra untuk membongkar dugaan kasus ini.