KOMPAS.com - Suedi, seorang pengemudi truk boks Alfamart menjadi korban pencurian di Jalan Raya Madiun-Solo, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (28/4/2021) siang.
Mengetahui tasnya berisi uang Rp 2 juta dicuri 2 orang pelaku yang berboncengan sepeda motor, Suedi tidak tinggal diam.
Korban meminjam sepeda motor milik karyawan Alfarmat untuk mengejar pelaku.
Kasus itu bermula saat korban menurunkan barang dari dalam truk boks untuk kiriman stok di Alfamart Jiwan.
Saat menurunkan barang, korban mendengar suara radio yang berasal dari kabin truk.
Baca juga: Curi Tas Sopir Truk Alfamart, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Semestinya, ketika pintu kabin depan ditutup, suara radio tidak terdengar.
“Saat saya menurunkan barang saya dengar suara radio. Jadi, saya langsung curiga, berarti ada yang membuka pintu truk. Semestinya suara radio itu tidak terdengar karena pintunya saya tutup,” kata Suedi, di Mapolres Madiun Kota, Rabu (28/4/2021) sore.
Saat dicek, ia melihat dua orang mengendarai sepeda motor sedang mengambil tas warna hitam miliknya yang terdapat uang di dalamnya.
Kedua pelaku itu langsung melarikan diri membawa kabur tasnya.
Korban meminjam sepeda motor milik karyawan Alfarmat untuk mengejar pelaku.
Korban melihat kedua pelaku sementara memindahkan uang yang dicurinya dari tas di salah satu gang jalan.
“Begitu pelaku mau keluar saya hadang dan saya tendang. Yang satu kabur dan yang satu berhasil saya pegang. Pelaku sempat melawan dan memukul kepala saya,” kata Suedi.
Mendapat perlawanan dari pelaku, korban berteriak maling. Tak lama kemudian warga berdatangan lalu menghajar pelaku berinsial EB (40) yang ditangkap korban.
Aparat Polres Madiun Kota lalu tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah Maospati Magetan saat dihadang massa.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Baku Tembak dengan 70 Anggota KKB, Lekagak Telenggen Sempat Terlihat
Pelaku yang tertangkap berserta satu unit sepeda motor diamankan petugas.
Pelaku dijerat dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
(KOMPAS.COM/MUCHLIS AL ALAWI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.