Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, ada 15 titik penyekatan di Karawang yang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.
"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.
Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.
Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.
"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.