KOMPAS.com - Mansyur (40) adalah pekerja lepas harian yang hendak mudik ke Pemalang, Jawa Tengah. Ia berangkat dari Jakarta, melewati perbatasan Bekasi-Karawang pada Selasa (27/04/2021) dengan sepeda motor.
Sampai di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.
Mansyur yang mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang kemudian menunjukan sejumlah surat-surat ke polisi. Tak lama kemudian ia lolos melanjutkan mudiknya menuju Pemalang.
"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Sebut Mau Pulang Kampung, Pekerja Ini Bisa Lolos Penyekatan Polisi di Perbatasan Bekasi-Karawang
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun tak menampik sudah banyak warga yang yang sudah mudik pada masa pengetatan pramudik. Mereka yang mudik di era pengetatan tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan. Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen.
Baca juga: Pemudik yang Nekat Pulang Kampung ke DIY Bakal Dikarantina 5 Hari