Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Pelaku Terjerat Utang Piutang

Kompas.com - 28/04/2021, 15:57 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali melanjutkan rekonstruksi salah satu korban dalam kasus pembunuhan berantai.

Rekonstruksi yang sempat tertunda sepekan ini masih terkait korban bernama Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.

Rekonstruksi berjalan lancar dari adegan ke-12 hingga adegan ke-53 dengan menghadirkan NAF (22) pelaku asal Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Tempati Sel Isolasi dan Diawasi Ketat

Pembunuhan dilakukan karena pelaku kesal ditagih utang oleh korban.

Keduanya terlibat pertengkaran, hingga berujung pemukulan terhadap korban.

Selain itu, pelaku mengambil tas berisi dompet, kunci motor hingga anting-anting korban.

“Semua di sini (wisma Sermo) ada 42 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso usai memimpin rekonstruksi, Rabu (28/4/2021).

Rekonstruksi ini kelanjutan adegan sebelumnya, sepekan lalu.

Sebelumnya, rencana awal ada 28 adegan dalam rekonstruksi, namun terhenti setiba di Wisma Sermo.

Saat itu, NAF sudah melakoni rekonstruksi mulai dari alun-alun Wates dan sebuah warung kelontong.

Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

Mereka berboncengan motor Honda Vario AB 5247 AP milik Desi.

Wisma ini bangunan tak terurus di kawasan hutan suaka margasatwa, jarak dari alun-alun sekitar 5 Km.

Sepekan kemudian, adegan di wisma dilanjutkan, bahkan sampai ke-53.

Adegan berawal dari NAF menagih korban utang Rp 450.000 saat duduk di teras depan wisma. Pembicaraan ini berlanjut ke teras samping bangunan.

Di situlah, NAF mengelabuhi korban. Ia memberi minuman bersoda yang sudah dicampur obat sakit kepala.

Dalam rekonstruksi, terlihat tidak ada paksaan saat memberi minuman.

Namun, NAF sudah membedakan minuman itu sejak awal sebelum diberi ke Desi.

“Saat menata tas sudah dibedakan, ujungnya terbalik. Mana minuman yang dicampur obat itu dan diberikan ke korban,” kata Munarso.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut

Sambil menikmati makan minum itu pembicaraan terkait utang menimbulkan pertengkaran dan saling dorong. Kondisi Desi sudah dalam pengaruh minuman oplos.

Dorongan keras terakhir membuat Desi sampai tubuh dan kepala belakang Desi terbentur ke dinding, lantas jatuh.

Ini berbeda dengan pemeriksaan awal di mana muncul pengakuan membenturkan kepala korban ke lantai.

“Didorong dan terbentur,” kata Munarso.

Desi dalam keadaan lemas tak berdaya akibat benturan itu.

Ia ditinggalkan oleh NAF yang pergi sambil membawa semua barang milik korban dalam tas.

Ia juga membawa minuman dan makanan di sana.

“Fakta barunya adalah anting itu tidak dilepas. Kami awalnya curiga dilepas tersangka. Ternyata dilepas korban dimasukkan ke dalam tas. Anting itu, diakadkan oleh korban, karena ditagih, maka (akan) diberikan anting itu, tidak diserahkan, (masih) dimasukkan tas,” kata Munarso.

NAF lantas pergi membawa semua barang, termasuk motor dan helm korban. Desi ditinggalkan dalam keadaan masih bernafas.

“Saat itu, keterangan tersangka korban masih hidup saat ditinggalkan,” kata Munarso.

Pembunuhan terhadap Desi merupakan salah satu dari dua kasus pembunuhan yang dilakukan NAF.

Pelaku awalnya tak bisa langsung didapat. Hingga kemudian muncul lagi pembunuhan kedua dengan korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.

Takdir ditemukan di dalam dermaga yang tidak digunakan dalam komplek wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021) pukul 20.00 WIB.

NAF tertangkap dalam kasus kematian Takdir ini. Baru di situlah NAF mengakui telah membunuh Desi pada 23 Maret 2021.

Terungkap pula latar belakang pembunuhan terkait pencurian terhadap barang korban dan motor.

Polisi menjerat NAF dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dengan terungkap berbagai fakta baru, polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Hal ini didukung berbagai adegan dan pengakuan dalam pemeriksaan, mulai dari pengakuan pelaku awalnya mencari tahu dulu efek minuman soda dicampur obat yang bisa mengakibatkan kematian.

Selain itu, posisi keduanya bergeser dari depan wisma dan ke belakang. Ini mengindikasikan niat agar aksi kejahatan ini tidak ketahuan orang.

“Apalagi, pembelian obat itu di Wates sangat jauh. Ini membuktikan pola pikirnya sudah merencanakan (pembunuhan) ini,” pungkas Munarso.

Sementara itu, penasihat hukum NAF mengungkapkan, polisi baru menerapkan dua pasal pada NAF, yakni asal pencurian dengan pemberatan dan pasal pembunuhan.

Belum ada pasal pembunuhan berencana yang ditetapkan polisi pada NAF.

“Kami dalam pendampingan ini pasal 365 dan 338. Belum ada arah ke 340. Sementara seperti itu. Kembali, pada fakta dipersidangan. Untuk sementara, karena polisi memasang pasal ini, maka itu dulu yang kami fokuskan,” kata Danang Kuncoro Wijaya dari tim penasehat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com