KULON PROGO, KOMPAS.com – Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali melanjutkan rekonstruksi salah satu korban dalam kasus pembunuhan berantai.
Rekonstruksi yang sempat tertunda sepekan ini masih terkait korban bernama Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.
Rekonstruksi berjalan lancar dari adegan ke-12 hingga adegan ke-53 dengan menghadirkan NAF (22) pelaku asal Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Tempati Sel Isolasi dan Diawasi Ketat
Pembunuhan dilakukan karena pelaku kesal ditagih utang oleh korban.
Keduanya terlibat pertengkaran, hingga berujung pemukulan terhadap korban.
Selain itu, pelaku mengambil tas berisi dompet, kunci motor hingga anting-anting korban.
“Semua di sini (wisma Sermo) ada 42 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso usai memimpin rekonstruksi, Rabu (28/4/2021).
Rekonstruksi ini kelanjutan adegan sebelumnya, sepekan lalu.
Sebelumnya, rencana awal ada 28 adegan dalam rekonstruksi, namun terhenti setiba di Wisma Sermo.
Saat itu, NAF sudah melakoni rekonstruksi mulai dari alun-alun Wates dan sebuah warung kelontong.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup
Mereka berboncengan motor Honda Vario AB 5247 AP milik Desi.
Wisma ini bangunan tak terurus di kawasan hutan suaka margasatwa, jarak dari alun-alun sekitar 5 Km.
Sepekan kemudian, adegan di wisma dilanjutkan, bahkan sampai ke-53.
Adegan berawal dari NAF menagih korban utang Rp 450.000 saat duduk di teras depan wisma. Pembicaraan ini berlanjut ke teras samping bangunan.
Di situlah, NAF mengelabuhi korban. Ia memberi minuman bersoda yang sudah dicampur obat sakit kepala.