KOMPAS.com - Seorang warga di Jalan Jayakarti, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Selatan berinisial M (59) kehilangan uang ratusan juta rupiah di rekening banknya.
Ternyata pelakunya ialah anak angkatnya sendiri yang berinisial HP (23).
Uang ratusan juta tersebut telah dihabiskan untuk membeli peralatan elektronik mahal serta untuk berfoya-foya.
Dilansir dari Banjarmasin Post, barang bukti yang diamankan ialah 3 Iphone 12 Pro Max, 2 jam pintar merek Apple, 1 laptop Apple, 1 jam tangan, 2 tas, nota pembelian barang senilai Rp 78.000.000.
Selain itu ditemukan uang Rp 1,7 juta dari tangan HP, serta ada 2 buku tabungan lengkap dengan kartu ATM milik korban.
Baca juga: Kuras Rekening Ibu Angkatnya hingga Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi Ditangkap
Beberapa waktu kemudian, korban tidak berhasil menemukan kartu ATM yang dia simpan di tas.
Dia lalu kembali ke bank untuk memblokir ATM miliknya.
"Korban baru saja memperbaiki kartu ATM miliknya yang rusak kemudian menyimpannya di tas. Berselang beberapa hari ketika korban mau ngambil uang, ATM tersebut sudah tidak ada," ujar AKP Gita Suhandi Achmadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: On Eternal Patrol, Selamat Bertugas dalam Keabadian, Para Awak KRI Nanggala-402...
Saat melakukan pemblokiran, petugas memberi tahu kepada korban terkait sejumlah transaksi terakhir yang dilakukan.
Ada beberapa transaksi dengan nilai Rp 121.790.100.
M pun kaget karena tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
"Korban mendatangi bank untuk melakukan pemblokiran, namun setelah di cek dari pihak Kantor Bank BNI ada yang melakukan penarikan dana ratusan juta," jelasnya.
M pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Baca juga: Usai Bunuh Anggota Gym, Personal Trainer Hanya Diam di Lokasi Kejadian sampai Polisi Menangkapnya
Setelah dilacak, HP sudah berada di Banjarbaru, Kalsel.
HP ditangkap petugas gabungan Polda Kalteng dan Polda Kalsel saat berada di kos, Jalan Sapta Marga, Kota Banjarbaru, Kalsel, Minggu (25/4/2021) dini hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mahasiswi Kuras Isi ATM Orangtua Angkat untuk Beli Barang Mewah, Diciduk Polisi di Banjarbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.