MANADO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan Pantai di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016.
Baca juga: PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara
Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.745.468.182.
"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021,"Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021) siang.
Tersangka VAP ditangkap oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
Mereka juga dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Tersangka dilakukan penangkapan oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Theodorus.
Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.
"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.745.468.182," sebut Theodorus.
VAP melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.200.000.000 pada 17 Maret 2021.
Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.