Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 28/04/2021, 12:58 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan Pantai di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016. 

Baca juga: PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.745.468.182.

"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021,"Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021) siang.

Tersangka VAP ditangkap oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI. 

Mereka juga dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Theodorus.

Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Selanjutnya pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.

Tampak uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut, saat konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Rabu (17/3/2021).KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Tampak uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut, saat konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Rabu (17/3/2021).
VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021.

"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.745.468.182," sebut Theodorus.

Baca juga: Mantan Bupati Minahasa Utara dan Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Vonnie Kembalikan Uang Rp 4,2 Miliar

VAP melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.200.000.000 pada 17 Maret 2021.

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com