Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 28/04/2021, 12:58 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan Pantai di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016. 

Baca juga: PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.745.468.182.

"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021,"Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021) siang.

Tersangka VAP ditangkap oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI. 

Mereka juga dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Theodorus.

Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Selanjutnya pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com