Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas: Travel Gelap Ditilang dan Ditahan hingga Habis Lebaran

Kompas.com - 28/04/2021, 12:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pada masa waktu tersebut jika travel gelap nekat beroperasi maka akan diberikan sanksi tilang hingga disita sementara.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, pihaknya siap melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan travel gelap yang nekat membawa pemudik keluar masuk antar provinsi.

"Travel gelap, sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai Lebaran," ujar dia ditemui wartawan di pos penyekatan Prambanan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kapolda Banten: Warga yang Nekat Mudik Akan Diputarbalik, Travel Gelap Akan Ditilang dan Mobil Ditahan

Selain itu, Istiono menambahkan sebelum adanya pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, yaitu pada tanggal 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18-28 Mei 2021 dilakukan pengetatan. Sehingga, dibutuhkan personel dengan kondisi prima.

"Untuk manajemen pengaturan di tempat titik-titik pos kita, kita sudah sampaikan kepada jajaran untuk diatur 8 jam- 8 jam untuk supaya all out dan ada terus," ujarnya.

Menurutnya melakukan penyekatan tidak boleh ada istirahat, sehingga dibutuhkan pola istirahat yang baik serta juga akan didukung dengan pasokan vitamin.

"Karena nyekat-nyekat itu ngga boleh ada istirahat oleh karena itu pola istirahat, dan pola energinya artinya vitamin suport di lapangan harus kita penuhi," kata dia.

Baca juga: Polisi Bakal Sita Kendaraan Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik

Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan arahan yang diberikan oleh Korlantas dengan menilang travel gelap dan mengamankan hingga setelah lebaran. 

"Travel gelap dan mungkin kendaraan-kendaraan dengan modus lain yang diperkirakan membawa pemudik yang masuk ke Yogyakarta," ujarnya. 

Ia menambahkan Jika travel gelap yang ditumpangi oleh pemudik diamankan maka pemudik diwajibkan untuk kembali ke asalnya atau putar balik. Karena sudah ada aturan pelarangan mudik, pihak polisi tidak akan memberikan fasilitas.

"Ya tanggung jawab yang bersangkutan. Kita kan tidak memfasilitasi karena seperti yang kita ketahui angkutan umum pun dilarang oleh pemerintah," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com