Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambi Larang Warga Mudik Antarkota dalam Provinsi, Polisi Sekat 33 Pos Perbatasan, Berlaku Aturan Balik Arah

Kompas.com - 28/04/2021, 12:51 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pemprov Jambi melarang mudik lebaran antar kabupaten/kota dalam provinsi selama periode 6-17 Mei 2021.

Pos penjagaan di perbatasan daerah diperketat mulai sekarang dan pemberlakuan kebijakan balik arah, pada H-7 dan H+7 Idul Fitri.

Larangan mudik ini lantaran Jambi secara zonasi ada tujuh daerah berstatus orange yakni Kota Jambi dan Sungaipenuh, lalu Kabupaten Muarojambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo dan Batanghari.

Sisanya, masuk zona kuning seperti Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Tanjab Barat.

"Dari sisi zonasi Jambi belum aman dan sangat membahayakan untuk kegiatan arus mudik masyarakat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman usai rakor forkompimda terkaitan keputusan larangan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi, Rabu (28/04/2021). 

Baca juga: Perbatasan Sumut dengan Aceh, Riau dan Sumbar Disekat Polisi, Halau Pemudik

Ia menegaskan dengan adanya larangan mudik ini, pada 6-17 Mei nanti, memang semua diminta balik arah.

Kecuali dua daerah aglomerasi (dua kota menyatu) seperti Kerinci dan Sungaipenuh serta Jambi dan Muarojambi.

Untuk para pekerja yang keluar masuk perbatasan karena urusan pekerjaan, nantinya cukup membawa surat keterangan kerja, karena tidak termasuk aktifitas mudik.

"Sesuai pengecualian pemerintah pusat seperti ibu hamil, kematian, transportasi logistik dan aturan pengecualian dari pemerintah pusat lainnya, boleh melintas," sambung Sudirman.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Untuk pengawasan mudik, sebelum H-7 Lebaran akan ada pengetatan masuk ke Jambi dan pos penjagaan perbatasan antar kota/kabupaten.

Personel TNI-Polri, Dishub dan Dinas Kesehatan, Satpol PP akan menjaga 25 pos perbatasan kabupaten/kota dan 8 pos untuk daerah perbatan antar provinsi, yakni dua di laut dan enam di darat.

"Kalau tidak ada surat rapid antigen 1x24 jam, secara acak pengendara akan dilakukan rapid tes antigen," kata Sudirman menjelaskan.

 

Pemeriksaan pemudik

Untuk pemudik yang masuk ke Jambi memang harus diperketat, tidak hanya berbadan sehat dan mengantongi surat rapid antigen tetapi domisili juga ditanyakan. Pemeriksaan secara detail dan komprehensif akan diberlakukan.

Mereka akan diperiksa di posko perbatasan antar provinsi yaitu Mestong, Provinsi Jambi-Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Desa Suban Provinsi Jambi-Provinsi Riau.

Selanjutnya Sarolangun, Provinsi Jambi-Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Bungo, Provinsi Jambi-Sumatera Barat.

Tidak hanya itu, di Kabupaten Kerinci ada dua Pintu, yakni jalur Tapan dan Muarolabuh dengan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk pos yang dilaut itu menjaga jalur masuk dari Tembilahan dan Batam, Provinsi Kepulaan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com