Bayi pertama yang dlahirkan YVT dalam kondisi selamat. Di saat bersamaan, ayah kandungnya memanggil DK seorang dukun urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.
YVT kemudian melahirkan anak kedua dalam kondisi meninggal dunia.
Pelaku kemudian menguburkan jenazah bayi di dalam rumah bulat yang digunakan dapur. Mayat bayi dimakamkan dengan tali pusar yang belum dipotong.
Hal tersebut membuat kerabat terdekat curiga dan melapor ke polisi.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam
Aparat yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penyelidikan.
Kepada polisi, pelaku dan korban menceritakan kejadian. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di dalam rumah bulat yang digunakan dapur dengan dua balai-balai serta dua tungku api, polisi menemukan galian lubang sedalam 40 sentimeter. Di dalamnya ada mayat bayi laki laki terlilit tali pusar dan satu batang pisang berwarna ungu.
Dari hasi pemeriksaan dokter Puskesmas Niki-niki, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh bayi. Diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar.
Keluarga menerima kematian bayi tersebut dan membuat surat menolak untuk otopsi. Jenazah bayi tersebut kemudian dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga.
AT sang ayah kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.