Setelah ditangkap, HP pun mengakui perbuatannya itu. Uang tersebut, menurut polisi, telah digunakan HP untuk membeli barang-barang mewah.
Selain itu, sisa uang itu juga digunakan untuk foya-foya. Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.