BANDUNG, KOMPAS.com - Sopir taksi online bernama Andriansyah memaafkan Bahar bin Smith yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Meski demikian, Andriansyah membantah tuduhan yang menyebut dirinya menggoda istri Bahar bin Smith sebelum terjadi aksi penganiayaan.
Hal itu diutarakan Andriansyah saat dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan terhadap terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).
"Sebelum habib (Bahar) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Baca juga: Bahar bin Smith Minta Maaf Telah Memukul Korban
Dalam persidangan, Bahar menjelaskan bahwa ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengadu telah digoda oleh Andriansyah.
Adapun peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018.
Saat itu, korban bekerja sebagai sopir taksi online.
"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya bahwa dia digoda. Akhirnya saya pukuli (korban). Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Bahar.
Baca juga: Bahar bin Smith Berdebat dengan Saksi yang Melihat Sopir Dianiaya
Namun, Andriansyah membantah tuduhan menggoda istri Bahar.
Andriansyah menjelaskan bahwa dia hanya mengantar istri Bahar untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah.
"Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.
Saksi korban irit bicara
Dalam persidangan kali ini, Andriansyah tidak banyak bicara.
Ia bahkan beberapa kali menolak menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa maupun dari pihak terdakwa.