Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuras Rekening Ibu Angkatnya hingga Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi Ditangkap

Kompas.com - 28/04/2021, 08:40 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi berinisial HP (23) ditangkap tim gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

HP ditangkap setelah menguras isi rekening milik ibu angkatnya senilai Rp 121.790.100 melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kanit 2 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, usai mengurus kartu ATM yang rusak di bank, korban kemudian menyimpannya di tas.

Baca juga: Turis Jepang Kehilangan Rp 36,9 Juta Usai Transaksi di ATM, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Di saat korban lengah, HP kemudian mengambil kartu ATM itu dan menguras isinya.

"Korban baru saja memperbaiki kartu ATM miliknya yang rusak kemudian menyimpannya di tas. Berselang beberapa hari ketika korban mau ngambil uang, kartu ATM tersebut sudah tidak ada," ujar AKP Gita Suhandi Achmadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/4/2021).

Saat kartu ATM itu hendak digunakan, korban tidak menemukannya. Korban kemudian ke bank untuk memblokir nomor rekeningnya.

Namun, alangkah kagetnya korban saat diberitahu pihak bank bahwa telah terjadi beberapa kali transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Korban mendatangi bank untuk melakukan pemblokiran, namun setelah dicek dari pihak Kantor Bank BNI ada yang melakukan penarikan dana ratusan juta," jelasnya.

Merasa heran dan curiga dengan anak angkatnya, korban kemudian melapor ke polisi.

Baca juga: Penyiar Radio Ini Kuras ATM Kekasihnya yang Bekerja sebagai TKW

Setelah ditelusuri, HP ternyata kabur ke wilayah Banjarbaru, Kalsel.

Dia pun berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya telah menguras isi rekening bank milik ibu angkatnya.

Ternyata uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah, seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan mahal.

Sisanya, uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah hukum Kota Banjarbaru Kalsel," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com