Pelaku menusuk korban sebanyak 17 kali dan tepat mengenai bagian leher, pinggang, paha, dan dada.
Seketika itu juga, korban terkapar dan jatuh ke lantai. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah kehabisan darah dan meninggal setelah sempat mendapat pertolongan pertama di rumah sakit.
Usai penusukan itu, pelaku sengaja tak melarikan diri dan tetap berada di dalam gym.
Baca juga: Anggota Gym Tewas Usai Ditusuk oleh Personal Trainer, Polisi: Tersangka Dendam sejak Lama
Ia mengaku sempat terdiam dan berusaha menenangkan diri. Saat itu, ia sadar perbuatannya salah dan mengakui kesalahannya karena menusuk korban hingga tewas.
"Dan itu saya tidak melarikan diri. Saya tahu perbuatan saya, saya tetap diam berusaha untuk menenangkan diri, sampai penyidik datang menangkap saya," kata E.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.