KOMPAS.com - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, berinisial Aipda F dinonaktifkan sementara.
Hal itu karena yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan terkait pernyataan negatifnya yang diunggah di media sosial soal tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda DIY. Pelaku terancam sanksi etik dan pidana akibat ulahnya tersebut.
Sementara di Surabaya, Jawa Timur, aparat TNI menemukan dua senjata api di rumah kosong.
Rumah tersebut sebelumnya diketahui merupakan milik anggota TNI AD. Namun, saat ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Adapun senjata itu pertama kali diketahui oleh kerabat pemilik rumah saat bersih-bersih.
Saat ini, senjata tersebut telah diamankan di Makoramil Sukolilo agar tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
Oknum polisi berinisial Aipda F yang bertugas di Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda DIY.
Aipda F terancam dijerat sanksi etik dan pidana karena mengunggah pernyataan negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 di media sosial.
"Diperiksa di Propam, dan di Krimsus (Dit Reskrimsus) tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat. Jadi untuk pidana di Rekrimsus dan etiknya nanti di Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Yuliyanto.
Baca juga: Oknum Polisi Penulis Komen Negatif soal KRI Nanggala-402 Dinonaktifkan