"IPL sebenarnya sudah dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 591/41/tahun 2018," ujar Kepala BBWS Serayu Opak, Dwi Purwantoro, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan Dwi, SK tersebut diperpanjang dengan SK Gubernur No 539/29 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
"Jadi sebetulnya memang Desa Wadas menjadi bagian dari Bendungan Bener. Jadi yang dianggap illegal itu seperti apa," ungkapnya.
Sehingga secara prinsip sudah memiliki dasar hak hukum untuk melaksanakan kegiatan baik untuk pembangunan Bendungan Bener dan pengambilan quarry di Desa Wadas.
"Jadi Kita otomatis enggak akan mungkin kalau tidak ada SK Gubernur di situ akan dilakukan pembangunan bendungan maupun pengambilan quarry," tegasnya.
Dijelaskannya, untuk pembangunan bendungan tidak membeli material dari luar.
Namun, membebaskan lahan untuk quarry atau penambangan material batu guna proyek pembangunan Bendungan Bener.
"Quarry hanya di Wadas, hasil rapat dengan Sekda Jateng di Semarang itu memang di situ yang memenuhi kriteria secara teknis secara jumlah dan jaraknya yang mendekati," ungkapnya.
Rencana total pembebasan lahan untuk quarry 114 hektar. Namun lahan yang digali untuk pertambangan seluas 64 hektar.
Sedangkan 50 hektar lainnya sebagai lokasi untuk menyimpan lapisan humus dari lokasi pengalian.
"Jadi sebelum kita melakukan penggalian batu, itu lapisan top soil nya, lapisan yang subur itu akan kita pindahkan ke daerah itu (50 hektar) setebal 6 meter. Baru setelah itu kita akan mulai melakukan penggalian ," urainya.
Top soil setebal 6 meter ini akan dikembalikan ke lokasi penambangan.
"Top soil sebagai humus tadi akan kita kembalikan lagi ke bekas penggalian. Jadi otomatis, tanahnya yang tadi subur juga akan sama, karena Top Soil yang setebal 6 meter akan kita kembalikan lagi sebagai reklamasi terhadap lokasi yang akan kita pakai untuk pertambangan itu," tuturnya.
Proses penggalian ini hanya mengambil untuk kebutuhan kurang lebih 8,5 juta meter kubik.
Pengambilan material ini direncanakan dalam kurun waktu 2-3 tahun.