YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan, dokumen izin penetapan lingkungan (IPL) pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinilai cacat secara subtansi.
"IPL itu kan diterbitkan sama gubernur (Gubernur Jawa Tengah) pada sekitar bulan Juni tahun 2018," ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Ganjar soal Pembangunan Bendungan Bener Purworejo: Itu Masa Depan Pertanian Juga
Yogi menyampaikan, nomenklatur IPL-nya adalah izin penetapan lokasi terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener.
Penetapan lokasi tersebut mencakup dua Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
"Secara faktual, di Desa Wadas itu tidak terdampak Bendungan Bener tapi akan diambil tambang quarry batu andesitnya. Artinya secara substansial itu ada yang cacat, gubernur kemudian menjadikan satu kesatuan antara pertambangan quarry dengan pembangunan untuk Bendungan Bener," ucapnya.
Menurutnya, pembangunan bendungan dengan pertambangan menjadi dua hal yang berbeda.
Penambangan itu mestinya mengacu pada Undang-Undang (UU) Pertambangan.
Baca juga: Cerita Warga Penolak Tambang di Purworejo Saat Bentrok dengan Aparat
Yogi menuturkan, untuk AMDAL memang sudah ada. Namun, warga tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun konsultasi publik.
"Sekitar tahun 2017 itu ada permohonan penerbitan izin lingkungan dari premarkasa, banernya nyebar di Desa Wadas. Warga tidak pernah mengetahuiternyata itu konsultasi publik untuk AMDAL pembangunan Bendungan Bener. Awalnya tidak memasukkan Desa Wadas, tetapi tahu-tahu diizinnya terbit kemudian mengakomodasi Desa Wadas sebagai salah satu lokasi untuk Bendungan Bener di dalam izin lingkungannya," ucapnya.
Lokasi yang akan dijadikan pertambangan di Desa Wadas merupakan lahan perkebunan dan pertanian.
Warga selama bertahun-tahun telah mengantungkan hidup dari hasil pertanian tersebut.
Sehingga ketika lahan pertanian mereka menjadi lokasi pertambangan akan membuat warga kehilangan mata pencaharian.
Terkait dengan IPL, pihaknya akan berkoordinasi dengan warga. Namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum.
"Kalau dikembalikan ke fungsi semula pertanyaanya apakah kualitas tanamannya akan sama dengan kondisi sebelum ditambang. Tentu akan berubah jauh, ini yang kemudian tidak diinginkan oleh warga," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BBWS Serayu Opak, Dwi Purwantoro menyebut telah mengantongi IPL Pembangunan Bendungan Bener maupun quarry.