TAKALAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar menangkap SS (48), seorang pencuri dengan modus pecah kaca, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Jeneponto ini kerap beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Takalar.
"Pelaku merupakan spesialis pecah kaca melakukan pencurian dengan mengambil uang korbannya di dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil," kata AKBP Beny di Mapolres Takalar pada Selasa, (27/4/2021).
Baca juga: 15 Kali Beraksi di Banten, Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Ditangkap
Beny menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya bersama satu rekannya yang juga telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sinjai.
"Penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas gabungan dari Resmob Polda dan Reskrim Takalar. Modusnya pecah kaca menggasak uang sebesar Rp 124.500.000 di bawah jok mobil sebelah kiri di depan sebuah toko di Kelurahan Pattallassang bersama Novari Alias Novar," ungkap Kapolres.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya.
"Digunakan untuk beli minuman dan main perempuan," sebut pelaku.
Baca juga: Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Warga, Sudah 10 Kali Beraksi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 30.000.000 sisa hasil pencurian.
"Untuk barang bukti berupa uang masih tahap pencarian. Selain itu barang bukti lainnya yakni, motor, pakaian, helm dan sepatu yang digunakan pelaku ketika beraksi juga diamankan sebagai barang bukti," pungkas Beny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.