"Sehingga dia (pelaku) mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar dia.
Penusukan itu dilakukan pelaku di bagian leher korban, punggung, perut, paha kiri, dan dada.
Saat itu juga, korban terkapar dan jatuh ke lantai. Kemudian, saat dievakuasi ke rumah sakit, korban sudah mulai kehabisan darah.
"Sampai di rumah sakit dan saat dilakukan pertolongan pertama, korban meninggal dunia," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, tewas usai mengalami penusukan di salah satu pusat kebugaran di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Gadis 17 Tahun Bawa CRV Lagi Mabuk, Mobil Terbalik di Tengah Jalan
Korban adalah FC (46) yang merupakan member gym, sedangkan pelakunya adalah E (39) yang merupakan personal trainer gym di pusat kebugaran tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.