"Antara pelaku dan korban ini sudah sering ribut karena pelaku tidak terima anaknya sering dicaci korban. Perangkat desa sempat memediasi keduanya, namun mereka kembali ribut," ujarnya.
Mengetahui korban sudah tidak berdaya dan bersimbah darah, pelaku saat itu langsung kabur. Beberapa saat kemudian, kedua korban ditemukan warga sekitar dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Usai melakukan aksi penikaman itu, kata Mardi, pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kerabatnya di Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
"Kami dapat informasi pelaku ini bersembunyi di kediaman keluarganya di OKU Timur. Kami langsung datang menangkap pelaku," kata Mardi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.