Terkait videonya yang viral, kedua WNA ini mengaku siap menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Heboh WNA di Bali Lukis Wajah Mirip Pakai Masker dan Kelabui Satpam, Ini Ceritanya
Sementara itu Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan kedua WNA tersebut tinggal di Tibubeneng, Kuta Utara, Bali.
Menurutnya warga asing yang melanggar prokes di Bali bisa didenda Rp 1 juta dan jika dilakukan berulang bisa dilakukan deportasi.
Ia berharap masyarakat aktif menegur atau melapor ke aparat hukum apabila bertemu WNA atau WNI yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Kami sangat berharap semua komponen masyarakat di mana saja, oleh siapa saja, bilamana mendapati hal-hal semacam ini digiring mereka ke tim Satgas untuk diambil tindakan,” kata dia.
Tindakan itu, menurutnya menjelekkan citra pariwisata Bali.
“Kami menyayangkan hal tersebut. Karena semua prokes adalah adaptasi kebiasaan baru. Saya harap masyarakat aktif," kata dia.
Video luskis masker di wajah itu mendapat respons negatif dari warganet.
Mereka memganggao kedua WNA meremehkan aturan penggunaan masker. Sementara pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.