Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Gym Tewas Usai Ditusuk oleh Personal Trainer, Polisi: Tersangka Dendam sejak Lama

Kompas.com - 27/04/2021, 14:34 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, tewas usai ditusuk di salah satu pusat kebugaran atau gym di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021).

Korban adalah FC (46) yang merupakan member gym, sedangkan pelakunya adalah E (39) yang merupakan personal trainer di pusat kebugaran tersebut.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan, penusukan itu terjadi di area lobi pusat kebugaran tersebut.

Subiyantana menjelaskan, pelaku sudah menyimpan dendam sejak lama karena sering dirundung (bully) oleh korban.

"Tersangka ini sebetulnya sudah dendam sejak lama, satu tahun yang lalu. Korban sering mem-bully," kata Subiyantana usai rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, tersangka sudah memiliki niat baik untuk mengakhiri perselisihan di antara keduanya. Namun, korban tak berhenti melakukan perundungan dan membuat tersangka tersinggung.

Baca juga: Larangan Mudik, Akses Darat dan Laut ke Kota Probolinggo Dijaga Ketat

Sehingga, tersangka memiliki rencana untuk menusuk korban.

Tersangka beli pisau di supermarket

Rencana pembunuhan itu berawal ketika pelaku membeli pisau di sebuah supermarket yang tak jauh dari pusat kebugaran itu.

"Tersangka mempunyai iktikad, rencana, untuk melakukan pembunuhan dengan membeli pisau. Jadi sebelumnya dia sudah merencanakan itu (pembunuhan), dan dia menghabisi korban karena sudah dendam kesumat," ujar dia.

Sebelum membeli pisau di supermarket, tersangka dan korban sempat cekcok di lantai dua pusat kebugaran.

Seketika, tersangka keluar gym dan menuju supermarket untuk membeli sebilah pisau.

 

Saat korban akan pulang, tersangka mengadang korban sehingga keduanya kembali berselisih.

Tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya.

"Sehingga pada waktu cekcok, korban langsung ditusuk sebanyak 17 kali. Penusukan itu di antaranya dilakukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri, dan dada," terang Kapolsek.

Akibat penusukan itu, korban jatuh ke lantai. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban sudah mulai kehabisan darah.

"Sampai di rumah sakit dan saat dilakukan pertolongan pertama, korban meninggal dunia," tutur dia.

Baca juga: Sempat Ingin Larang Suami Berangkat, Istri Serda Eko: Tidak Seperti Biasanya, tapi Saya Ikhlaskan...

Usai menusuk FC, pelaku ditangkap oleh polisi yang mendatangi lokasi kejadian.

Adapun korban FC merupakan warga Gembong Sawah, Surabaya. Sedangkan E warga Padang Panjang, Sumatera Barat, yang tinggal di Mulyosari Permai, Surabaya.

Korban memiliki satu istri dan tiga anak, sedangkan pelaku sudah menikah dan belum memiliki keturunan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com