SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, tewas usai ditusuk di salah satu pusat kebugaran atau gym di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021).
Korban adalah FC (46) yang merupakan member gym, sedangkan pelakunya adalah E (39) yang merupakan personal trainer di pusat kebugaran tersebut.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan, penusukan itu terjadi di area lobi pusat kebugaran tersebut.
Subiyantana menjelaskan, pelaku sudah menyimpan dendam sejak lama karena sering dirundung (bully) oleh korban.
"Tersangka ini sebetulnya sudah dendam sejak lama, satu tahun yang lalu. Korban sering mem-bully," kata Subiyantana usai rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, tersangka sudah memiliki niat baik untuk mengakhiri perselisihan di antara keduanya. Namun, korban tak berhenti melakukan perundungan dan membuat tersangka tersinggung.
Baca juga: Larangan Mudik, Akses Darat dan Laut ke Kota Probolinggo Dijaga Ketat
Sehingga, tersangka memiliki rencana untuk menusuk korban.
Rencana pembunuhan itu berawal ketika pelaku membeli pisau di sebuah supermarket yang tak jauh dari pusat kebugaran itu.
"Tersangka mempunyai iktikad, rencana, untuk melakukan pembunuhan dengan membeli pisau. Jadi sebelumnya dia sudah merencanakan itu (pembunuhan), dan dia menghabisi korban karena sudah dendam kesumat," ujar dia.
Sebelum membeli pisau di supermarket, tersangka dan korban sempat cekcok di lantai dua pusat kebugaran.
Seketika, tersangka keluar gym dan menuju supermarket untuk membeli sebilah pisau.
Saat korban akan pulang, tersangka mengadang korban sehingga keduanya kembali berselisih.
Tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya.
"Sehingga pada waktu cekcok, korban langsung ditusuk sebanyak 17 kali. Penusukan itu di antaranya dilakukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri, dan dada," terang Kapolsek.
Akibat penusukan itu, korban jatuh ke lantai. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban sudah mulai kehabisan darah.
"Sampai di rumah sakit dan saat dilakukan pertolongan pertama, korban meninggal dunia," tutur dia.
Baca juga: Sempat Ingin Larang Suami Berangkat, Istri Serda Eko: Tidak Seperti Biasanya, tapi Saya Ikhlaskan...
Usai menusuk FC, pelaku ditangkap oleh polisi yang mendatangi lokasi kejadian.
Adapun korban FC merupakan warga Gembong Sawah, Surabaya. Sedangkan E warga Padang Panjang, Sumatera Barat, yang tinggal di Mulyosari Permai, Surabaya.
Korban memiliki satu istri dan tiga anak, sedangkan pelaku sudah menikah dan belum memiliki keturunan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.