DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi tujuh lumba-lumba dari sebuah lokasi konservasi bernama Dolphin Lodge Bali, Selasa (27/4/2021) siang.
Hal ini buntut dari viralnya video Lucinta Luna yang sedang ditarik lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali.
Baca juga: Dianggap Eksploitasi Lumba-Lumba, Lucinta Luna Dikecam Davina Hingga Susi Pudjiastuti
"Hari ini Direktorat KSDA, Bareskrim Polri, dan Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba milik PT Piayu Samudra Bali yang beberapa saat lalu sempat viral ditunggangi Lucinta Luna," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Selasa.
Baca juga: Tanggapan BKSDA soal Video Lucinta Luna Ditarik Lumba-Lumba
Sumarsono mengatakan, sebenarnya Dolphin Lodge Bali sudah lama diperingatkan. Namun mereka secara diam-diam melakukan pertunjukan.
Dolpin Lodge Bali juga sudah ditutup pada April 2020. Hal tersebut karena Dolphin Lodge tak lagi memiliki izin untuk pertunjukkan lumba-lumba di luar Lembaga Konservasi.
Izin yang dimaksud yakni dilarangnya pertunjukkan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi.
Aturan itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait satwa lumba-lumba.
Dolphin Lodge Bali memang memiliki izin lembaga konservasi, tapi lokasinya ada di Perancak, Jembrana, Bali.
Dolphin Lodge Bali memilik pertunjukan berupa interaksi dengan lumba-lumba, memberi makan, berenang bersama.
Namun, pertunjukkan ini dianggap melanggar karena tak memperhatikan kesejahteraan satwa.
"Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," kata dia.
Sumarsono mengatakan, lumba-lumba akan dievakuasi dengan tetap memperhatikan teknis kesejahteraan satwa.
Lumba-lumba akan dibawa Benoa Exotic, sebuah lembaga konservasi yang memiliki fasilitas dan izin.
Saat ini, BKSDA masih memberikan peringatan dan memberikan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin lokasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika izin dari KKP keluar maka lumba-lumba akan dikembalikan ke PT Piayu Samudra Loka.
"Jadi perintah KLHK untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. KLHK masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap enggak ada, enggak legal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.