Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Viral Lucinta Luna, BKSDA Evakuasi 7 Lumba-lumba dari Dolphin Lodge Bali

Kompas.com - 27/04/2021, 14:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi tujuh lumba-lumba dari sebuah lokasi konservasi bernama Dolphin Lodge Bali, Selasa (27/4/2021) siang.

Hal ini buntut dari viralnya video Lucinta Luna yang sedang ditarik lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali.

Baca juga: Dianggap Eksploitasi Lumba-Lumba, Lucinta Luna Dikecam Davina Hingga Susi Pudjiastuti

"Hari ini Direktorat KSDA, Bareskrim Polri, dan Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba milik PT Piayu Samudra Bali yang beberapa saat lalu sempat viral ditunggangi Lucinta Luna," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Selasa.

Baca juga: Tanggapan BKSDA soal Video Lucinta Luna Ditarik Lumba-Lumba

Sumarsono mengatakan, sebenarnya Dolphin Lodge Bali sudah lama diperingatkan. Namun mereka secara diam-diam melakukan pertunjukan.

Dolpin Lodge Bali juga sudah ditutup pada April 2020. Hal tersebut karena Dolphin Lodge tak lagi memiliki izin untuk pertunjukkan lumba-lumba di luar Lembaga Konservasi.

Izin yang dimaksud yakni dilarangnya pertunjukkan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi.

Aturan itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait satwa lumba-lumba.

Dolphin Lodge Bali memang memiliki izin lembaga konservasi, tapi lokasinya ada di Perancak, Jembrana, Bali.

Dolphin Lodge Bali memilik pertunjukan berupa interaksi dengan lumba-lumba, memberi makan, berenang bersama.

Namun, pertunjukkan ini dianggap melanggar karena tak memperhatikan kesejahteraan satwa.

"Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," kata dia.

Sumarsono mengatakan, lumba-lumba akan dievakuasi dengan tetap memperhatikan teknis kesejahteraan satwa.

Lumba-lumba akan dibawa Benoa Exotic, sebuah lembaga konservasi yang memiliki fasilitas dan izin.

Saat ini, BKSDA masih memberikan peringatan dan memberikan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin lokasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jika izin dari KKP keluar maka lumba-lumba akan dikembalikan ke PT Piayu Samudra Loka.

"Jadi perintah KLHK untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. KLHK masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap enggak ada, enggak legal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com