Sumarsono mengatakan, lumba-lumba akan dievakuasi dengan tetap memperhatikan teknis kesejahteraan satwa.
Lumba-lumba akan dibawa Benoa Exotic, sebuah lembaga konservasi yang memiliki fasilitas dan izin.
Saat ini, BKSDA masih memberikan peringatan dan memberikan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin lokasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika izin dari KKP keluar maka lumba-lumba akan dikembalikan ke PT Piayu Samudra Loka.
"Jadi perintah KLHK untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. KLHK masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap enggak ada, enggak legal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.