DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi tujuh lumba-lumba dari sebuah lokasi konservasi bernama Dolphin Lodge Bali, Selasa (27/4/2021) siang.
Hal ini buntut dari viralnya video Lucinta Luna yang sedang ditarik lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali.
Baca juga: Dianggap Eksploitasi Lumba-Lumba, Lucinta Luna Dikecam Davina Hingga Susi Pudjiastuti
"Hari ini Direktorat KSDA, Bareskrim Polri, dan Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba milik PT Piayu Samudra Bali yang beberapa saat lalu sempat viral ditunggangi Lucinta Luna," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Selasa.
Baca juga: Tanggapan BKSDA soal Video Lucinta Luna Ditarik Lumba-Lumba
Sumarsono mengatakan, sebenarnya Dolphin Lodge Bali sudah lama diperingatkan. Namun mereka secara diam-diam melakukan pertunjukan.
Dolpin Lodge Bali juga sudah ditutup pada April 2020. Hal tersebut karena Dolphin Lodge tak lagi memiliki izin untuk pertunjukkan lumba-lumba di luar Lembaga Konservasi.
Izin yang dimaksud yakni dilarangnya pertunjukkan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi.
Aturan itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait satwa lumba-lumba.
Dolphin Lodge Bali memang memiliki izin lembaga konservasi, tapi lokasinya ada di Perancak, Jembrana, Bali.
Dolphin Lodge Bali memilik pertunjukan berupa interaksi dengan lumba-lumba, memberi makan, berenang bersama.
Namun, pertunjukkan ini dianggap melanggar karena tak memperhatikan kesejahteraan satwa.
"Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," kata dia.