BANGKA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Lukman mengatakan, hingga saat ini tidak ada laporan terkait dampak aktivitas tambang timah lepas pantai terhadap hasil tangkapan nelayan.
Aturan zonasi dinilai efektif menghindari tumpang tindih kegiatan tambang dan aktivitas nelayan.
"Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) kami rasa sudah tepat. Jika sesuai zona masing-masing bisa aman," kata Lukman kepada Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Lukman menuturkan, pihaknya telah turun ke lapangan dan memonitor wilayah kerja kapal isap produksi (KIP) dan tangkapan nelayan.
Dari situ diketahui jika jarak masing-masingnya terpaut cukup jauh.
"KIP 4 mil ke bawah, sedangkan nelayan 7 sampai 8 mil ke atas," ujar dia.
Baca juga: TNI AL Tertibkan Ponton Timah Apung yang Resahkan Nelayan, Ternyata Pemiliknya Istri TNI
Selain KIP, aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) kata Lukman, juga tidak berdampak pada tangkapan nelayan.
Sebab PIP berada di bagian pinggir, sedangkan nelayan menggelar peralatan mereka ke bagian tengah laut.
Menurut Lukman, penolakan aktivitas tambang saat ini dilakukan bukan atas nama HNSI. Melainkan atas nama kelompok nelayan lain yang merasa terganggu.
"Kami sudah membuka diri kepada nelayan kalau ada masalah keluhan silahkan sampaikan ke kami HNSI. Kita selesaikan secara bijak dan seadil-adilnya," ucap Lukman.
"Kalau masalah penertiban itu kita serahkan kepada aparat sebagai penegak hukum sesuai undang-undang," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Babel: Sudah Ditambang 350 Tahun, Royalti BUMN Timah Harus Naik