Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi hingga Petani

Kompas.com - 27/04/2021, 12:15 WIB
Abba Gabrillin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 meninggalkan dukacita bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga para prajurit TNI Angkatan Laut yang gugur.

Namun, di tengah duka yang masih menyelimuti bangsa, muncul komentar negatif yang diunggah di media sosial.

Kasus pertama terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial IK ditangkap karena diduga menulis komentar tidak senonoh di media sosial, terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 yang menyebabkan 53 orang awaknya gugur.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku sudah ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pada Minggu (25/4/2021).

"Sudah diamankan di Polres (Pelabuhan) Belawan, lagi diminta keterangan," ujar Hadi ketika dikonfirmasi Senin (26/4/2021).

Baca juga: Tulis Komentar Merendahkan di Facebook soal KRI Nanggala-402, Pria Ini Ditangkap

Pihak Pomal kemudian membuat laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Sebelumnya, video penangkapan IK beredar di media sosial.

Dalam video itu, IK mengatakan bahwa akun Facebook miliknya diretas oleh orang lain.

Ia menyatakan bahwa dia tidak pernah menulis komentar tidak senonoh di Facebook terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Aku waras, aku punya istri, punya anak, punya tanggung jawab. Posisi aku kerja tuh sebagai petani. Sehari-hari bertani dari pagi sampai sore. Waktu pegang HP itu malam,” ucap IK.

Anggota polisi ditangkap Propam Polda DIY

Kasus berikutnya adalah seorang polisi berinisial F yang ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

F ditangkap karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.

Wakil Kepala Polda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin.

Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY

Slamet mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, F diduga mengalami depresi.

Ia mengatakan, F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi yakni Polri dan TNI, mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

 

Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro; Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Farid Assifa; Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com