Anggota polisi ditangkap Propam Polda DIY
Kasus berikutnya adalah seorang polisi berinisial F yang ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
F ditangkap karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin.
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Slamet mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, F diduga mengalami depresi.
Ia mengatakan, F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi yakni Polri dan TNI, mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro; Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Farid Assifa; Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.