Mardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat menganiaya kedua pasangan suami istri tersebut karena kesal anaknya selalu dihina.
Menurut polisi, pelaku berencana membunuh kedua korban.
Namun, korban E berhasil selamat meski dalam keadaan kritis.
"Antara pelaku dan korban ini sudah sering ribut, karena pelaku tidak terima anaknya sering dicaci korban. Perangkat desa sempat melakukan mediasi keduanya, namun mereka kembali ribut," ujar Mardi.
Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
"Pisau yang digunakan pelaku masih kita cari, karena pisau ini dia buang di jalan," kata Mardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.