KOMPAS.com- Seorang oknum polisi penulis komentar negatif soal tenggalamnya KRI Nanggala-402 kini sudah dinonaktifkan sementara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Yuliyanto mengatakan, Aipda F yang sehari-hari bertugas di Polsek Kalasan, Sleman, dibebastugaskan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Sekarang nonaktif sementara," kata Yuliyanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Setelah ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY, F menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton.
Menurut Yuliyanto, kondisi kejiwaan F turut diperiksa karena ada dugaan polisi itu mengalami depresi.
Meski demikian, dia memastikan kasus ini bakal diproses secara etik dan pidana.
"Diperiksa di Propam, dan di Krimsus (Dit Reskrimsus) tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat. Jadi untuk pidana di Rekrimsus dan etiknya nanti di Propam," sebut Yuliyanto.
Baca juga: Polisi Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402 Diproses secara Etik dan Pidana
F bisa dijerat secara pidana karena telah merusak hubungan dua instansi, mengingat saat ini TNI Angkatan Laut sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.