KOMPAS.com - Oknum polisi Aipda F (41) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam pasal pidana dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah ujaran kebencian terkait tragedi KRI Nanggala-402.
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, Aipda F saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Waka Polda DIY.
Slamet menjelaskan, F dilaporkan sempat menderita depresi karena terlalu lama melajang. Namun demikian, pihaknya akan memastikan hal itu dengan melakukan sejumlah tes.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Hal itu diperkuat dengan kesaksian sejumlah warga yang mengenal Aipda F.
"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ujarnya.
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi Ini Terancam Dipidana