Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi yang Unggah Makian soal KRI Nanggala-402 Diduga Depresi karena Belum Menikah

Kompas.com - 27/04/2021, 07:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

KOMPAS.com - Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, Aipda F (41), oknum polisi yang mengunggah pernyataan tidak pantas soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 diduga mengalami depresi.

Lanjutnya, diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

Hal itu, kata Slamet, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap Aipda F.

Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi Ini Terancam Dipidana

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto yang mengatakan, Aipda FI diduga pernah mengalami depresi beberapa tahun yang lalu.

"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ujarnya.

Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY

Kata Yuliyanto, Aipda F telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasilnya.

"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," ungkapnya.

Polda DIY minta maaf

Atas kejadian itu, kata Yuliyanto, pihaknya pun meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL atas apa yang telah dilakukan Aipda F di media sosial.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Anggotanya Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Polda DIY Minta Maaf

Terancam dipidana

Atas perbuatannya, F terancam mendapatkan sanksi kode etik dan terancam dipidana. Ia terancam dijerat Undang-undang ITE.

Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Waka Polda DIY.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial F ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Diketahui, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

 Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

 

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com