Kata Yuliyanto, Aipda F telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasilnya.
"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kata Yuliyanto, pihaknya pun meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL atas apa yang telah dilakukan Aipda F di media sosial.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Anggotanya Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Polda DIY Minta Maaf
Atas perbuatannya, F terancam mendapatkan sanksi kode etik dan terancam dipidana. Ia terancam dijerat Undang-undang ITE.
Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Waka Polda DIY.