KOMPAS.com - Aipda F (41), oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengunggah pernyataan tidak pantas soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 terancam pidana.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Atas perbuatannya, Aipda F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.
Saat ini, Aipda F sudah tidak aktif untuk sementara.
Kata Slamet, Aipda F sudah diamankan pihaknya pada Minggu (25/4/2021) malam.
Saat ini, ia sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk menjalani serangkain pemeriksaan.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," ungkapnya.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam akibat Retakan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.