Rio menjelaskan, dari hasil visum luar yang dilakukan dokter, ditemukan beberapa luka lecet di tubuh pelaku SE.
“Hasil visum yang kita terima dari dokter yang menangani bahwa terdapat luka-luka lecet di kaki, siku, hidung, bagian pipi yang diduga tersangka ini terjatuh saat melarikan diri,” kata Rio.
“Untuk penyebab kematian sendiri, hasil visum luar tidak bisa menyimpulkan penyebab kematiannya karena apa karena kalau untuk menyebabkan kesimpulannya harus dilakukan bedah mayat,” ucap Rio.
Jasad SE telah berada di rumah keluarganya di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, dan dikuburkan di tempat pemakaman umum.
Sementara pelaku LMS di tahan di ruang Mapolres Baubau.
Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.