KOMPAS.com - F, oknum polisi di Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah DIY terkait unggahannya yang dianggap sinis soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen R Slamet Santoso menjelaskan, oknum polisi itu telah ditangkap pada Minggu (25/4/2021).
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen R Slamet Santoso, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Duka Keluarga Prajurit KRI Nanggala-402: Saya Ingin Jasad Sertu Bambang Dimakamkan secara Layak
Sementara itu, Slamet menjelaskan, F merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Kalasan dan berpangkat Aipda.
Atas perbuatannya, F terancam pasal pidana karena telah dianggap merusak hubungan dua instansi.
"Pasti ada tindakannya bukan hanya kode etik saja, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Selain itu, terkait unggahan di media sosial, F juga terancam dijerat UU ITE.
Saat ini F tengah diperiksa intensif oleh Propam Polda DIY. Statusnya sementara juga dinonaktifkan sebagai anggota polisi.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa baik itu fisik maupun kejiwaannya karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Slamet juga mengimbau jajarannya untuk bijak saat menggunakan media sosial.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.