Menurutnya, kewenangan penindakan dapat dilaksanakan saat angkutan masuk ke jembatan timbang.
"Jadi kalau kendaraan pernah melakukan uji KIR, dan ada pelanggaran langsung diarahkan ke karoseri yang mempunyai izin. Kalau belum KIR harus mencari Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) untuk pedoman normalisasi ukuran," paparnya.
Pemerintah, lanjutnya, menargetkan pada 2023 sudah tidak ada kendaraan ODOL yang beroperasi di jalanan.
"Kita terus melakukan sosialisasi agar kendaraan terutama buatan sebelum 2019 dilakukan normalisasi ukuran di bengkel resmi," kata Paridi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.