PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Operasi penertiban tambang timah konvensional (TI) digelar TNI Angkatan Laut di kawasan Sampur, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak dua pekerja, satu ponton apung dan lima kilogram pasir timah berhasil diamankan.
Dari penyelidikan sementara petugas diketahui, jika salah satu pemilik usaha penambangan merupakan istri dari anggota TNI.
Komandan Pos Lanal Pangkalbalam, Pangkalpinang, Lettu S Puji mengatakan, operasi penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan.
"Itu termasuk kawasan izin usaha penambangan PT Timah. Selama ini diduga penambangan dilakukan, tapi tidak dijual ke PT Timah, sehingga akan merugikan perusahaan selaku aset negara," ujar Puji seusai operasi di Pos Lanal, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Korban Tewas Tambang Timah di Babel Terus Berjatuhan, Pemerintah Didesak Audit Wilayah
Penertiban kata Puji, juga dilakukan karena adanya surat kelompok masyarakat nelayan yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan ponton apung.
Penambangan itu dinilai telah mengurangi tangkapan para nelayan.
"Jadi banyak laporan yang masuk ke kami dan ini bagian dari operasi rutin kami untuk penjagaan wilayah perairan," ujar Puji.
Terkait kepemilikan usaha penambangan atas nama salah satu istri anggota, kata Puji, bakal diteruskan pada pimpinan TNI.
Baca juga: Kunker ke Tiongkok, Gubernur Babel Paparkan Sejarah 250 Tahun Tambang Timah Pemasok Dunia