Rizal mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dengan cara menutup akses jalan umum itu tidak bisa dibiarkan karena mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Video Viral Bentrok Penolakan Proyek Tambang Wadas, Begini Kejadiannya
“Ini jalan kabupaten, tidak boleh kelompok masyarakat tertentu kemudian menguasainya dan melarang orang lain untuk melintas. Ini sama saja dengan mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditertibkan,” tegas Rizal.
Sebagai informasi, penambangan batu andesit di daerah tersebut adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas di Kecamatan Bener adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya untuk pengambilan bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener.
Adapun lahan yang akan dieksploitasi mencapai sekitar 145 hektar dan 8,64 hentar untuk akses jalan.
Penambangan akan dilakukan dengan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Namun demikian, warga menolak rencana proyek itu karena dianggap dapat merusak lingkungan, sumber air, dan lahan pertanian mereka.
Baca juga: Bentrok Aparat dengan Penolak Bendungan Wadas, 11 Orang yang Ditangkap Sudah Dibebaskan
Terkait dengan insiden bentrokan antara warga dan aparat keamanan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara.
Menurutnya, insiden itu seharusnya dapat dihindari ketika dapat dilakukan dengan cara duduk bersama.
"Sosialisasi dulu biar semua saling memahami dan bisa berdialog. Pak Bupati sedang menyiapkan komunikasi dengan warga. Biar tidak saling emosi," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).
Penulis : Ika Fitriana, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.