KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menyita alat pembuat petasan, bahan-bahan dan bubuk petasan dari seorang penjual petasan di Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menangkap Dwi (23 tahun), penjual petasan itu saat menjual petasan pada anak 15 tahun di desanya.
“Didapati pelaku sedang menjual petasan kepada Saudara F (15 tahun),” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan singkatnya, Minggu (25/4/2021).
Polisi meningkatkan patroli untuk menekan kriminalitas pada bulan Ramadhan. Termasuk di antaranya, polisi sejak awal mengingatkan warga untuk tidak bermain petasan selama Ramadhan ini.
Ketika patroli, kata Jeffry, polisi mendengar suara ledakan petasan di sekitar wilayah Trayu sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi datang dan menemukan seorang pemuda menjual petasan pada remaja belasan tahun. Pelaku bernama Dwi.
Baca juga: Bermain Petasan di Bulan Ramadhan, 27 Anak Diamankan dan Dibina Satpol PP Solo
Polisi memeriksa Dwi dan mendapati enam petasan siap jual, satu di antaranya ukuran lebih besar dari genggam tagan. Polisi memeriksa Dwi dan mendatangi rumahnya di Kauman, Tirtorahayu.
Di sana, polisi menemukan barang bukti, seperti delapan bungkus bubuk mercon, satu gulung kertas, seutas tali sumbu petasan, dua lembar kartu Remi yang ujungnya dipotong, empat batang potongan bambu, sebuah balok kayu.
“Semuanya diamankan bersama enam buah petasan,” kata Jeffry.
Satreskrim kemudian mengamankan barang-barang itu dan membawa pelaku ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Imbas Petasan Meledak di Motor, Polisi Banyumas Sita 6.000 Petasan